Gratis, Penyuluhan Hukum Bagi Warga Bonto Tangnga
Kasus perceraian, harta bersama, isbat nikah dan kewarisan seringkali menjadi sebuah polemik di lingkungan pedesaan.
Mengingat pemahaman masyarakat yang masih terbatas terkait masalah hukum, maka tak jarang pula kasus-kasus seperti di atas membawa masyarakat ke rana hukum.
Fakta-fakta itulah yang mendorong pemerintah desa Bonto Tangnga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya memahami hukum melalui kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi warga yang diselenggarakan di aula Kantor Desa Bonto Tangnga. Sabtu, (1/10/2022).
Kepala Desa Bonto Tangnga berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman pada warga akan peran LBH dan hak-hak yang terkait dengan aspek hukum kedepannya.
“Semoga yang ikut dalam penyuluhan ini bisa memahami lebih jauh tentang masalah hukum dan menyadari peran penting LBH di tengah-tengah masyarakat,” harap Mahmudin, Kepala Desa Bonto Tangnga.
Kepala Desa Bonto Tangnga, menekankan pentingnya warga memahami peran dan kehadiran lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum ini, masyarakat yang ikut dalam penyuluhan bisa memahami peran LBH dan hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan aspek hukum,” jelas Mahmudin, Kepala Desa Bonto Tangnga.
Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Bonto Tangnga menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya penyuluhan ini.
“Terima kasih, kegiatan ini tidak hanya menambah pemahaman masyarakat tentang masalah hukum, tetapi masyarakat juga bisa memahami fungsi bantuan lembaga hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan hukum bagi warga yang kurang mampu,” ungkap Ramlah, Ketua BPD Desa Bonto Tangnga.
Reporter: Cia/Cici